get app
inews
Aa Text
Read Next : 48 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Gowa dalam Operasi Antik Lipu 2025, 158 Gram Sabu Diamankan!

Polisi Musnahkan Narkoba Rp16 M di Makassar, Lima Sindikat China–Malaysia Dibekuk

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:53 WIB
header img
Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan narkotika. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sat Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai fantastis, mencapai Rp16 miliar di halaman Mapolrestabes Makassar. Kamis, (31/07/2025).

Barang haram yang dimusnahkan berupa 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mefedron (sejenis ekstasi), dan dua kilogram ganja kering. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Juni 2025 lalu, yang melibatkan lima orang tersangka.

Proses pemusnahan menggunakan tungku panas milik mobil incinerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Pemkot Makassar, serta disupervisi oleh tim Sub Labfor Polda Sulsel.

“Ini hasil penangkapan terhadap lima tersangka. Dari 10 kg sabu, sebanyak 200 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan, sisanya dimusnahkan,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Selain sabu, pil mefedron yang dikenal memiliki efek serupa ekstasi juga ikut dimusnahkan. Kombes Arya menyebut pil tersebut sangat berbahaya karena efek psikotropikanya yang tinggi. Ganja seberat dua kilogram juga turut dibakar.

Pemusnahan ini, lanjut Arya, merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, yang mengatur tentang kewajiban pemusnahan barang bukti setelah proses hukum berjalan.

Kapolrestabes juga menegaskan dampak luar biasa dari keberhasilan ini. Menurutnya, narkoba senilai Rp16 miliar ini dapat merusak hingga 160 ribu jiwa jika berhasil beredar di masyarakat.

“Kalau mereka (pengguna) direhabilitasi, negara bisa menghabiskan anggaran sampai Rp600 miliar. Ini menunjukkan betapa besar dampak sosial dan ekonomi dari narkotika,” jelas Arya.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Barang bukti diketahui berasal dari luar negeri, dengan rute penyelundupan dari Tiongkok ke Malaysia, lalu masuk ke Indonesia.

“Ini bukan jaringan lokal. Ini jaringan internasional. Tapi kami akan terus kembangkan kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut