get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Dua Guru SMA di Luwu Utara Dipecat Usai Putusan MA, PGRI Minta Presiden Prabowo Beri Grasi

Full Senyum, Wajah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong saat Keluar Penjara

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:36 WIB
header img
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas dari penjara. Foto: Arif Julianto dan Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi.

Hasto bebas dari rumah tahanan KPK setelah mendapat amnesti, sementara Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas dari tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi. Keduanya, Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti.

Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari rumah tahanan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam. Hasto bebas setelah KPK menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti.

Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak lagi terborgol.

Hasto tampak mengenakan kaus berwarna merah bertuliskan Soekarno Run. Dia juga membawa jas warna hitam.

Wajah Hasto tampak semringah dengan senyum lebarnya ke arah kamera wartawan. Hasto juga mengepalkan tangan ke udara.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada Hasto. Pemberian amnesti kepada Hasto tersebut juga telah disetujui DPR.

Setelah Keppres tersebut diserahkan ke KPK, Hasto langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas setelah mendapat Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi.

Tom Lembong tampak ditemani oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan sahabatnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain itu, hadir sang istri Franciska Wihardja. Tom terlihat merangkul sang istri tercinta saat keluar dari dalam rutan.

Tom juga disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum.

Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut