Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus PBG Gowa Makin Melebar, Polisi Geledah Kantor GMTD dan Sita Dokumen Transaksi Tanah
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:04 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsCelebes.id -  Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta tindakan perintangan penyidikan.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto. 

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut