Profil Faisal Tanjung, Pelapor Dua Guru Lutra yang Dipecat, Akhirnya Direhabilitasi Presiden Prabowo
LUWU UTARA, iNewsCelebes.id – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Faisal Tanjung, kini menjadi sasaran kemarahan publik setelah laporannya pada tahun 2022 berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara.
Kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam pengelolaan dana non-BOS.
Kasus ini, yang berawal dari dugaan pungutan komite sebesar Rp20 ribu per bulan, telah memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menuding Faisal Tanjung sebagai pemicu utama pemecatan kedua guru tersebut.
Kronologi Kasus Pungutan dan Pemecatan Guru
Kasus ini bermula pada tahun 2018 di SMAN 1 Luwu Utara, ketika pihak sekolah berinisiatif mengumpulkan dana sukarela dari orang tua siswa.
Pungutan uang komite ini sebesar Rp20 ribu per bulan untuk membantu memberikan honor kepada guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
Guru ASN Rasnal (mengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara) dan guru honorer/Bendahara Komite Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara) disebut terlibat dalam pengelolaan dana ini.
Apesnya, pada tahun 2022, Faisal Tanjung, sebagai aktivis, mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dan melaporkannya.
Laporan Faisal memicu penyelidikan oleh Polres Luwu Utara dan Inspektorat. Walaupun niatnya untuk membantu guru honorer diakui, Muis dan Rasnal tetap dikenakan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Editor : Muhammad Nur