get app
inews
Aa Text
Read Next : Target Rampung 2028, Progres Pembangunan Bendungan Jenelata di Gowa Baru 19 Persen

Profil Gubernur Sulsel: Teken SK Pemecatan Dua Guru Lutra yang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan

Kamis, 13 November 2025 | 21:33 WIB
header img
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan setelah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan setelah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Kasus tersebut bahkan menarik perhatian nasional hingga membuat Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung memberikan rehabilitasi bagi kedua guru itu.

Dua guru yang dipecat tersebut adalah Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, yang sebelumnya bertugas di SMAN 1 Luwu Utara. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 dan SK Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Andi Sudirman.

Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

Langkah tegas Gubernur Sulsel ini akhirnya sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Setelah melalui berbagai koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga legislatif nasional, Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.

Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut