get app
inews
Aa Text
Read Next : Mini Bus Tabrak Dua Motor di Gowa, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

Terbukti Bunuh Pacar 79 Tusukan: JPU Tuntut Jibril 20 Tahun, Ibu Korban Histeris

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:30 WIB
header img
Keluarga histeris mendengar tuntutan JPU. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Suasana haru mewarnai ruang sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025), saat sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari, seorang perempuan hamil tujuh bulan, digelar.

Terdakwa, Jibril, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri.

Tangis pecah di ruang sidang ketika Satriani, ibu korban, mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia nyaris histeris dan mengaku kecewa karena berharap pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Kenapa hanya dituntut 20 tahun, Kami minta keadilan, Dia sudah mengambil dua nyawa sekaligus,” ujar Satriani Ibu korban. 

Jaksa menyatakan Jibril telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Aksi keji tersebut terjadi pada 21 Januari 2025 di area persawahan di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Korban yang sedang hamil tujuh bulan ditemukan tewas dengan 79 luka tusuk di sekujur tubuh serta sejumlah bekas luka memar akibat penganiayaan berat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan kekasih korban melakukan aksi tersebut dengan senjata tajam.

Kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda, berharap tuntutan jaksa dapat dimaksimalkan karena ini murni pembunuhan berencana. 

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Paling tidak, vonis nanti tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa,” kata Keisha kepada awak media usai sidang. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Muhammad Arifuddin menetapkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Keluarga korban masih berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang dinilai telah menghilangkan dua nyawa secara keji.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut