Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geng Motor Serang Warga di Makassar, Satu Motor Pelaku Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Kekasih di Makassar Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:28 WIB
  • author LeoMN
Pasangan Kekasih di Makassar Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perda merilis pengungkapan narkoba jaringan international. Foto: IST

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas internasional dengan barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram. 

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan delapan orang tersangka, termasuk sepasang kekasih yang berperan sebagai kurir.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang ditangani sejak Juli 2025.

“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat kemarin (22/8/2025).

Kapolrestabes mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para kurir adalah menyimpan dan mengantar sabu sesuai instruksi sindikat melalui aplikasi X dan T. Para kurir tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan, melainkan hanya mengikuti arahan secara online.

Salah satu fakta mengejutkan dalam pengungkapan ini adalah keterlibatan pasangan kekasih berinisial F (25) dan U (20). Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dalam jumlah besar. Dalam pengakuannya di hadapan Kapolrestabes Makassar, F menyebut pernah mengantar sabu hingga lebih dari 9 kilogram.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, sabu seberat 13,3 kg ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa dari bahaya narkoba serta penghematan biaya rehabilitasi negara yang ditaksir mencapai Rp624 miliar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut