get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Penjarahan ATM di DPRD Makassar: Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Sita Rp32 Juta

Selasa, 16 September 2025 | 20:02 WIB
header img
Polisi tetapkan 10 tersangka penjarahan mesin ATM Kantor DPRD Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar di Gedung DPRD Kota Makassar kembali bertambah dari 4 orang menjadi 10 tersangka. Ironisnya dari Rp320 juta yang digasak kini tersisa Rp.32 juta

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan setelah pihaknya mengidentifikasi ada sekitar 20 orang terlibat dalam kasus penjarahan ini. Hasil kejahatan pelaku dikatakan telah dibagi rata.

“Kemarin saya sampaikan bahwa uangnya ada Rp320 juta, dilakukan oleh 20 orang dibagi-bagi, semua mereka mendapat sekitar Rp15 sapai 20 juta,” kata Arya dalam keterangan persnya, Selasa (16/09/2025).

Tak hanya itu, uang tersebut tidak disimpan, melainkan segera dibelanjakan. Ada yang membeli laptop, sepatu, radiator kendaraan, bahkan dipakai untuk melunasi cicilan motor.

“Dan ada yang digunakan untuk beli laptop, beli sepatu, beli radiator, lalu beli melunasi cicilan motor,” ucapnya.

Barang-barang hasil belanja itulah yang kini diamankan polisi sebagai barang bukti. Menurut Arya, semua barang tersebut terbukti dibeli dari hasil pencurian mesin ATM Bank Sulselbar.

“Jadi ini adalah barang-barang yang didapatkan dengan menggunakan uang hasil curian dari ATM Bank Sulselbar yang ada di DPRD Kota,” jelasnya.

Arya bilang, saat melakukan pencurian, pelaku mengangkut mesin tersebut bajaj.

Penjarahan itu bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan. Para pelaku datang dengan persiapan matang dan membawa perlengkapan khusus.

“Nah ini dapat kami jelaskan begini, pada saat pelaku-pelaku ini mendatangi DPRD Kota, mereka pertama ya, tadi bahasanya ini bukan demonstrasi, tapi ini adalah pelaku kerusuhan, pelaku penjaraan, dan mereka semua ini pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, saat tiba di DPRD, para pelaku tidak lagi berstatus demonstran. Mereka tidak membawa spanduk atau tuntutan, melainkan perlengkapan pembongkaran seperti gurinda, genset kecil, dan linggis.

“Jadi yang mereka lakukan pada saat datang tidak lagi berunjuk rasa. Tidak ada sepanduk, tidak ada tuntutan, tetapi mereka sudah membawa alat. Alat yang digunakan itu adalah gurinda. Jadi mereka datang bawa gurinda, bawa genset kecil untuk melakukan pembongkaran ATM, termasuk linggis,” ungkap Arya.

Pada awalnya, aksi tersebut hanya melibatkan beberapa orang. Namun, karena situasi massa yang ramai, jumlah pelaku bertambah hingga sekitar 20 orang.

“Awalnya hanya beberapa orang, tapi karena di situ cukup banyak orang, sehingga pelakunya mencapai kurang lebih 20 orang,” tukasnya.

Mereka bersama-sama membongkar mesin ATM. Namun karena lokasi terlalu ramai, brankas ATM dipindahkan menggunakan mobil pick-up.

“Secara bersama-sama membongkar ATM-nya, dan pada saat itu tidak mungkin dibongkar di sana karena mungkin terlalu banyak massa, sehingga mereka bawa keluar dari DPRD Kota dengan kendaraan pick up,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa box ATM, para pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Malino. Di sana, brankas kembali dipindahkan ke bajaj untuk dibawa ke tempat yang dianggap aman.

“Setelah itu menuju ke arah Malino, digunakan lagi kendaraan lain, baja ini, untuk mencapai ke tempat di mana mereka bisa membongkar ATM tersebut,” tutur Arya.

Dari pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan uang Rp320 juta yang kemudian langsung dibagi rata. Sementara para pelaku yang diamankan hanya tersisa Rp32 Juta

“Lalu setelah mereka bongkar, dapatkan uangnya total 320 juta, dibagi-bagi kepada setiap orang yang ada di situ yang membongkar bersama-sama,” tutupnya.

"Dari 320, disisai 32 yang sudah kami simpan (Barang bukti) di depan," sambungnya.

Sepuluh tersangka dalam kasus ini masing-masing MRS (19), AR (23), MN (19), MAH (26), MJ (28), SWS (24), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).

Polisi memastikan salah satu barang bukti penting adalah bajaj yang digunakan mengangkut brankas ATM.

“Nah ini salah satu barang buktinya adalah baja ini digunakan untuk mengangkut ATM yang ada di depan, jadi box-nya ini,” ucap Arya.

“Box ATM ini diangkut dengan bajai ini. Nah beberapa barang bukti yang ada di depan, ini adalah hasil dari uang yang mereka curi dari ATM tersebut,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut