Pria di Gowa Ditangkap usai Produksi dan Jual Online Busur Panah Rp150 Ribu
GOWA, iNewsCelebes.id – Unit Jatanras Polres Gowa menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pembuatan busur panah lalu dijual secara online. Polisi juga menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dari tangan pelaku.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan ini berawal Polisi menerima laporan warga soal penyerangan geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kecamatan Pallangga. Minggu dini hari (28/9/2025).
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, pihaknya langsung melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud.
“Saat patroli, polisi menghentikan seorang pengendara motor bernama Muh Yusril. Namun, malah tancap gas dan berusaha kabur,” ucap Ipda Aditya Pamungkas kepada wartawan. Senin, (29/09/2025).
Kata Aditya, Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya mengamankan Yusril di Jalan Poros Pallangga.
Dari hasil pemeriksaan dikatakan, petugas menemukan foto-foto busur di ponsel Yusril.
“Setelah diinterogasi, Yusril mengaku senjata tersebut milik temannya, Herwin. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga,” katanya.
Dari lokasi itu, Ipda Aditya Pamungkas menyebut pihaknya mengamankan Herwin beserta sejumlah barang bukti sajam dan ratusan butir obat tramadol.
“Kita amankan pelaku bernama Herwin bersama 16 anak panah busur, 1 ketapel, 363 butir tramadol,” sebutnya.
Muh Yusril dan Herwin dikatakan langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Menurut Kanit Jatanras Polres Gowa, salah satu pelaku bernama Herwin telah mengakui bahwa busur tersebut sengaja dibuat untuk dijual.
"Ia menyuruh Yusril memposting foto-foto anak panah busur di media sosial dengan harga Rp150 ribu per unit," jelasnya.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kedua pelaku dengan kelompok geng motor yang meresahkan warga Gowa.
Editor : Muhammad Nur