get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Penyerangan Brutal Hingga Tawuran di Makassar, 24 Geng Motor Ditangkap

Lima Pelaku Tawuran Geng Motor di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Busur Panah

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 00:11 WIB
header img
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana merilis pelaku tawuran di Mapolsek Manggala, Kamis (9/10/2025) malam. Foto: LeoMN

Lanjut kata Arya, saat kejadian berlangsung pihaknya langsung melakukan peyisiran disekitar lokasi tawuran.

"Kita temukan banyak barang bukti ada yang balok, besi juga panah busur cukup banyak beserta alatnya dan ini ada sajam juga yang kami temukan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita kendaraan para pelaku yang digunakan melakukan penyerangan menembakkan panah busur ke arah korban.

"Yang disita ini ada motor. Motor ini yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tawuran dan menggunakan panah busurnya secara bersama-sama kepada korban," jelasnya.

Atas perbutannya, Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut