LPSK Catat 173 Permohonan Perlindungan di Sulsel: Didominasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Dominasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Khusus di Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 173 permohonan perlindungan, dengan jumlah terbanyak berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak (61 permohonan), pencucian uang (48), tindak pidana lainnya yang mengancam jiwa (26), kekerasan seksual (19), perdagangan orang (9), penganiayaan berat (6), terorisme (2), korupsi (1), dan narkotika (1).
Dari jumlah tersebut, terdapat 145 orang terlindung, di mana 83 orang di antaranya merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak. Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak yakni 55 pemohon, Tana Toraja (13), Gowa (12), Takalar (9), Bone (8), Jeneponto (7) dan lainnya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam paparannya mengatakan kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban sudah cukup tinggi. Namun, pemahaman terkait peran, fungsi, dan kewenangan LPSK masih perlu diperluas.
“Harapan kami, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman, tetapi juga menjadi bagian dari jejaring yang aktif memperkuat perlindungan saksi dan korban di wilayah masing-masing. LPSK tidak mungkin bekerja sendiri, sinergi adalah kunci,” pungkasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia dalam penjelasannya menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan LPSK. Data menunjukkan, permohonan perlindungan dari wilayah Indonesia Timur termasuk Sulsel masih di bawah 10 persen dari total nasional.
Editor : Muhammad Nur