get app
inews
Aa Text
Read Next : Kominfo Makassar Genjot Penyusunan Peta Rencana SPBE Terpadu

LPSK Catat 173 Permohonan Perlindungan di Sulsel: Didominasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 19:09 WIB
header img
LPSK gelar sosialisasi di Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus menggaungkan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Kali ini, semangat tersebut dibawa ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lewat kegiatan sosialisasi yang digelar pada Jumat (24/10/2025).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mitra kerja Komisi XIII DPR RI. Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati ditemani Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia.

Pelibatan anggota DPR RI dalam kegiatan sosialisasi dinilai penting, mengingat kedekatan mereka dengan konstituen dapat menjadi jembatan antara LPSK dan masyarakat, khususnya kelompok rentan serta mereka yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum.

Melalui kolaborasi ini, LPSK berharap dapat memperluas jangkauan informasi, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Wakil Ketua LPSK Mahyudin yang menegaskan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana sebagai wujud nyata kehadiran negara yang berperspektif korban serta membantu proses hukum berjalan.

“LPSK hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, serta akses terhadap pemulihan,” ujarnya.

Mahyudin mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, permohonan perlindungan dan layanan ke LPSK menunjukkan tren peningkatan signifikan. Jenis tindak pidana dengan jumlah permohonan tertinggi saat ini adalah tindak pidana pencucian uang dengan lebih dari 6.500 permohonan, disusul kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.495 permohonan, dan pelanggaran HAM berat sebanyak 2.448 permohonan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut