Ratusan Nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa Keluhkan Jasa JKN yang Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya
Gaffar menjelaskan, keterlambatan itu disebabkan adanya proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pembayaran jasa JKN. Peraturan sebelumnya diketahui bermasalah dan kini dalam penanganan hukum.
“Transisi ini karena Perbup acuan pembayaran jasa sebelumnya sempat bermasalah. Kami berhati-hati agar dasar regulasinya benar-benar jelas. Revisi Perbup ini juga perlu harmonisasi ke Bagian Hukum dan Kanwil Hukum HAM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gaffar mengatakan, saat ini proses administrasi pembayaran jasa JKN sudah berada pada tahap akhir di bagian keuangan daerah.
“Per hari ini, jasa sudah masuk tahap administrasi di keuangan daerah. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa sampai ke masing-masing nakes,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur