Kepala Lingkungan Dicopot, Puluhan Warga Geruduk Kantor Lurah di Jeneponto
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Puluhan warga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar aksi protes di kantor Lurah Balang, Senin kemarin (10/11/2025).
Aksi tersebut dipicu oleh pencopotan Kepala Lingkungan Balang Lembang Loe, Hamsah, yang digantikan tanpa melalui kesepakatan dengan warga setempat. Massa menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh pihak kelurahan.
“Kami datang ke sini bukan karena provokasi, tapi ingin kejelasan. Mengapa Pak Hamsah dicopot tanpa pemberitahuan resmi dari pemerintah kelurahan?” kata salah satu warga, Ismail Dg Tammu, di sela aksi.
Ismail menuturkan, warga merasa kecewa karena selama menjabat, Hamsah dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik dan membantu masyarakat dalam berbagai urusan lingkungan.
“Selama ini Pak Hamsah aktif dan banyak membantu kami. Tiba-tiba diganti begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, warga Kelurahan Balang menggalang petisi penolakan atas pencopotan Hamsah. Menurut Ismail, sudah ratusan warga yang menandatangani petisi tersebut.
“Kami sudah kumpulkan tanda tangan warga yang menolak keputusan sepihak ini,” tambahnya.
Massa aksi juga meminta Lurah Balang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait alasan pencopotan dan proses penunjukan kepala lingkungan yang baru.
Menanggapi aksi tersebut, Lurah Balang Abd Rahman menjelaskan, pergantian Kepala Lingkungan dilakukan karena Hamsah dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam urusan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari lima kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Balang, empat sudah menyetorkan pembayaran PBB. Hanya Pak Hamsah yang belum menyetor,” jelas Abd Rahman.
Menurutnya, hal itu menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan (SK) pergantian jabatan.
“Itulah alasan kami mengeluarkan SK pergantian. Semua berdasarkan kinerja dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Meski demikian, hingga Senin sore, warga masih berharap pihak kelurahan dapat membuka ruang dialog dan meninjau kembali keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Editor : Muhammad Nur