Polisi Telusuri Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Jual-Beli Anak Berkedok Adopsi
Dalam penyelidikan terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sejumlah tersangka telah berulang kali terlibat dalam praktik serupa.
“Dari hasil interogasi, tersangka Nadia Hutri (29) mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook dan aplikasi perpesanan,” ungkap Djuhandhani.
Sementara pasangan pelaku di Jambi diketahui telah melakukan transaksi lebih banyak.
“Keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.
Polisi menduga jaringan ini masih memiliki anggota lain yang belum terungkap.
“Ini bukan kasus tunggal, tapi jaringan perdagangan anak yang melibatkan beberapa wilayah. Kami sedang menelusuri aliran uang dan mencari kemungkinan adanya korban lain,” tegas Djuhandhani.
Editor : Muhammad Nur