Viral! Dua Guru SMA di Luwu Utara Dipecat Usai Putusan MA, PGRI Minta Presiden Prabowo Beri Grasi
LUWU UTARA, iNewsCelebes.id – Dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa. Dana tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, membenarkan bahwa pemecatan kedua guru tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA.
“Keduanya dinyatakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan pada 4 Oktober 2025.
Meski begitu, Ismaruddin menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru itu.
“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujarnya.
Atas dasar itu, PGRI Luwu Utara bersama kedua guru tersebut berencana meminta pengampunan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” tutur Ismaruddin.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Saat itu, ia bersama Abdul Muis berinisiatif membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji selama 10 bulan dengan mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua siswa memberikan sumbangan sukarela.
“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ungkap mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.
Disdik Sulsel Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11).
Menurut Iqbal, dasar hukum pemecatan kedua guru tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung.” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur