Gunakan Hak Prerogatif, Prabowo Rehabilitasi Nama Baik Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat
JAKARTA, iNewsCelebes.id — Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Pemberian rehabilitasi ini sekaligus memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang sempat terdampak setelah diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto segera setelah beliau tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melaksanakan kunjungan kenegaraan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden ini diambil setelah menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang kuat dari masyarakat, organisasi profesi guru, serta lembaga legislatif, termasuk melalui Wakil Ketua DPR RI pada Kamis 13 November 2025.
"Kami telah berkoordinasi intensif selama satu minggu terakhir dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, hingga beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru yang kita hormati," ujar Mensesneg.
Mensesneg berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga kepada seluruh lingkungan pendidikan di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar