get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Makassar Soroti Kondisi SDN Inpres Monginsidi: Sekolah Jangan Jadi Gudang, Jaga Estetika!

Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sabtu, 15 November 2025 | 12:16 WIB
header img
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Karebosi. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin Upacara Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Lapangan Karebosi, Jumat (14/11/2025).

Di tengah gerimis upacara sore, Munafri menegaskan bahwa pelantikan ini adalah simbol komitmen bersama antara pemerintah dan ASN untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kota Makassar.

Sebanyak 6.936 pegawai resmi dilantik, terdiri dari 329 PPPK Tahap II Formasi 2024 dan 6.607 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 yang mencakup tenaga teknis, kesehatan, dan guru.

Dalam amanatnya, Munafri menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai yang telah lama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Saya tahu betul banyak di antara Bapak Ibu sekalian yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Pengabdian panjang tersebut adalah wujud loyalitas, kesetiaan, dan komitmen yang patut kami apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Munafri.

Ia menegaskan bahwa setiap pegawai yang dilantik hari ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan kompetensi, integritas, dan komitmen mereka terhadap pelayanan publik.

Sejalan dengan itu, Munafri juga memberi peringatan tegas bahwa proses pengangkatan PPPK harus berlangsung jujur dan sesuai ketentuan. Ia menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran, manipulasi dokumen, atau keterangan tidak benar dapat menjadi dasar pembatalan keputusan pengangkatan.

“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, kecurangan, manipulasi dokumen, atau pemberian keterangan yang tidak benar, maka keputusan pengangkatan dapat dibatalkan. Tidak ada kompromi untuk hal ini,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut