Tikam Pria di Depan Mantan Istri di Takalar, Pelaku Diringkus Polisi
TAKALAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial F (28), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa ditangkap Polisi setelah melakukan penikaman di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Galesong Selatan dan Satreskrim Polres Takalar bersama Tim Resmob Polres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Haryanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri lintas provinsi.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan yang bersangkutan,” ujar Haryanto.
Menurut Haryanto, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Korban berinisial A (54), warga Kabupaten Gowa, mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan dada kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku mendatangi rumah seorang warga untuk menjemput anaknya yang saat itu bersama mantan istrinya.
Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika korban bersama mantan istri pelaku turun dari mobil.
Editor : Muhammad Nur