get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Lansia di Gowa Jatuh Mendadak hingga Meninggal dalam Warung Pasar Minasa Maupa

Pungli Rp307 Juta, Mantan Lurah di Gowa Jadi Tersangka Pendaftaran Tanah

Rabu, 19 November 2025 | 17:48 WIB
header img
Satreskrim Gowa Tetapkan Mantan Lurah Sebagai Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan seorang mantan lurah berinisial AAR (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Total kerugian warga ditaksir mencapai Rp 307.750.000.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan pembayaran dalam pengurusan sedikitnya 78 bidang tanah.

“Penetapan tersangka terhadap AAR dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Kami menemukan adanya penyimpangan pembayaran pada sedikitnya 78 bidang tanah,” ujar Aldy dalam keterangannya.

Menurut Aldy, masyarakat seharusnya hanya dikenakan biaya administrasi resmi sebesar Rp 250.000. Namun, AAR yang saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, diduga menarik biaya jauh di atas ketentuan.

Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menjelaskan, pungutan yang dibebankan kepada warga bahkan mencapai Rp 5 juta per bidang tanah. Pungutan ini dilakukan terhadap warga yang bermukim di atas lahan milik Yayasan Yupet di Lingkungan Tinggi Mae. Lahan tersebut sebelumnya dihibahkan kepada masyarakat, sehingga warga mengajukan sertifikasi melalui program PTSL.

“Proses itu justru dimanfaatkan tersangka untuk menarik biaya ilegal,” kata Bakhtiar.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi serta menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang pungli sekitar Rp 30 juta, berkas pendaftaran PTSL, dan beberapa kwitansi pembayaran.

“Barang bukti tersebut kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan fakta kuat adanya pungutan liar,” jelasnya.

Saat ini, AAR diketahui bekerja sebagai staf di Kecamatan Bonto Lempangan. Sementara kasus yang menjeratnya terjadi saat ia masih menjabat sebagai Lurah Tombolo.

Atas perbuatannya, AAR dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga membuka peluang penetapan tersangka lain.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan peran pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Kasatreskrim.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut