Korupsi Pengadaan Dump Truk: Dana Rp2,1 Miliar Resmi Dikembalikan ke 121 Desa di Gowa
GOWA, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengembalikan dana sebesar Rp2,1 miliar ke kas desa terkait perkara korupsi pengadaan mobil dump truk untuk 121 desa di Kabupaten Gowa.
Pengembalian ini sekaligus menandai selesainya proses eksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini sebelumnya menyeret dua terdakwa, Andi Muharram dan Asrul, yang telah divonis 7 tahun penjara atas kerugian negara sebesar Rp9,45 miliar.
Dalam persidangan terungkap, sebanyak 141 desa menerima cashback senilai Rp20 juta dari perusahaan penyedia kendaraan, baik Toyota maupun Isuzu. Dana tersebut kemudian berhasil dihimpun kembali oleh Kejari Gowa dengan total Rp2.114.900.000.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut berasal dari pengembalian cashback kendaraan merek Toyota dan Isuzu.
“Sebelumnya sudah ada pengembalian Rp530 juta dari 27 desa untuk kendaraan merek Toyota. Hari ini kami mengembalikan Rp1.584.900.000 ke 80 desa untuk kendaraan merek Isuzu,” ujar Ihsan.
Pengembalian disaksikan Ketua Apdesi Gowa Saharuddin, Sekretaris Apdesi Muhammad Hatta, Sekretaris Inspektorat Agussalim, dan Kepala Bank BPD Sulsel.
Ihsan menegaskan bahwa dana yang dikembalikan ke kas desa harus digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan dump truk yang hingga kini belum tuntas.
“Dengan kembalinya seluruh dana senilai Rp2,1 miliar ini, maka selesailah tugas kami sebagai jaksa penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim,” tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dana penitipan sebesar Rp2,44 miliar yang terdiri dari: Rp330 juta pengembalian dari terdakwa Andi Muharram (sudah disetor ke kas negara), Rp530 juta dari cashback Toyota, Rp1,5 miliar lebih dari cashback Isuzu
Namun, hingga kini pihak Isuzu Astra Internasional cabang Makassar belum menyerahkan faktur penjualan sebagai dokumen resmi kendaraan.
“Sudah lima tahun dump truk itu tidak bisa beroperasi karena dokumennya belum lengkap. Kami membantu kepala desa berkoordinasi dengan pihak Isuzu agar proses ini bisa segera diselesaikan,” jelas Faisah.
Dalam tahap penyidikan sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan lima orang tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni:
1. AM – penyedia sekaligus Direktur PT Bima Raja Mawela, warga Siwa, Wajo
2. AS – mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa
3. SA – Kaur Keuangan sekaligus Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga
4. FT – Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo Selatan
5. AAS – Supervisor Sales Isuzu
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pengadaan dump truk yang seharusnya mendukung pelayanan desa justru terhambat selama bertahun-tahun akibat dugaan korupsi dan tidak lengkapnya dokumen kendaraan.
Editor : Muhammad Nur