get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Gowa Bongkar Sindikat Pemalsu SKCK, Dijual PDF untuk Peserta PPPK

Jatanras Gowa Bekuk Pelaku Penipuan Tarik Tunai Pakai Transfer Palsu

Rabu, 26 November 2025 | 14:41 WIB
header img
Jatanras Gowa tangkap pelaku penipuan tarik tunai pakai transfer palsu. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang pemilik toko kelontong berinisial WEP (32) menjadi korban dugaan penipuan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Korban yang merupakan warga Kanjilo, Kecamatan Barombong, itu ditipu oleh seorang pria berinisial MR (42) melalui modus bukti transfer palsu saat melakukan transaksi tarik tunai.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa akhirnya berhasil menangkap MR di Jalan Dg Tata Raya 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Benar, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar setelah melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas pada wartawan Rabu, (26/11/2025).

Menurut Aditya, pelaku telah mengakui perbuatannya. “Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Polres Gowa,” tambahnya.

Modus Bukti Transfer Palsu

Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Saat itu pelaku MR, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kampung Jangka, Kelurahan Mangalli, datang ke toko korban untuk melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1 juta.

MR menunjukkan bukti transfer kepada korban untuk meyakinkan bahwa uang telah dikirim. Namun setelah diperiksa lebih teliti, bukti transfer tersebut ternyata palsu atau hasil editan. Menyadari dirinya ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan pelaku di wilayah Tamalate, Kota Makassar. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan MR tanpa perlawanan, disertai sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut