get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskominfo Makassar Gelar Kampanye Literasi Keamanan Siber untuk Pelajar SMP

Diskominfo Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Desember 2025 | 22:20 WIB
header img
Diskominfo Makassar gelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. (Foto: dok Diskominfo Makassar)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup Pemerintah Kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Abdullah, Kepala Bidang Humas dan IKP saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini, tim Diskominfo melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ucapnya.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Khaerul Mannan, SH, MH dan Andi Fauziah Astrid. Khaerul Mannan menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik, serta tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tak hanya itu, dia juga memaparkan kepada peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP. Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi Perki No. 1 Tahun 2021.

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut