Sasar Kendaraan Jatuh Tempo, Penertiban Pajak di Barru Hasilkan Rp37 Juta
BARRU, iNewsCelebes.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kembali melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Lasindri, poros Barru-Parepare, Kamis (17/9/2026).
Dari kegiatan penertiban itu, petugas berhasil menghimpun penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp37 juta.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Rizal, mengatakan penertiban dilakukan bersama jajaran kepolisian dari Polres Barru serta sejumlah instansi terkait.
"Hari ini kita kembali melakukan penertiban pajak kendaraan, dibantu jajaran kepolisian dari Polres Barru," ujar Rizal kepada iNewsCelebes.id Kamis, (17/9/2026).
Menurut Rizal, penertiban tersebut menyasar kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah jatuh tempo. Petugas memberikan teguran sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya.
"Kami sekarang ini mengingatkan pengguna jalan bahwa penggunaan kendaraan itu ada kewajiban membayar pajak," katanya.
Rizal menjelaskan, petugas tidak menetapkan target jumlah kendaraan yang harus diperiksa. Penertiban lebih diprioritaskan terhadap kendaraan yang diketahui telah melewati masa jatuh tempo pajak.
"Kami lebih memprioritaskan kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo. Jadi kami tidak punya target berapa unit," ujarnya.
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung selama dua hari, dengan waktu pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.
"Kegiatan ini sudah dua hari, mulai kemarin dan hari ini. Untuk jadwal, kami melakukan pemeriksaan pukul 09.00 hingga 12 siang," terang Rizal.
Penertiban melibatkan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Samsat Barru, Satlantas Polres Barru, Jasa Raharja, serta Bapenda Kabupaten Barru.
Editor: Muhammad Nur