get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Personel Polres Barru Purnabakti, Kapolres: Pengabdian Mereka Jadi Teladan

Korban Cabut Laporan, Polres Barru Hentikan Kasus Sobis Rp151 Juta

Rabu, 10 Desember 2025 | 14:58 WIB
header img
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar. Foto: Akbar

BARRU, iNewsCelebes.id - Penyidik Polres Barru menghentikan penyidikan kasus penipuan online (passobis) Rp.150 juta  yang melibatkan tersangka berinisial ED (40) asal Sidrap, Sulawesi selatan (Sulsel).

Kasi Humas Iptu Sulpakar menjelaskan, penghentian perkaran ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas permintaan dan persetujuan korban.

"ED ditangkap karena dugaan penipuan terhadap korban H dan sempat ditahan namun korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui RJ." ujarnya kepada iNews.id Rabu, (10/12/25).

Sulpakar menyebut jika tersangka ED telah mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta dan korban telah mencabut laporannya.

Oleh sebab itu, Penyidik Polres Barru dikatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Mei 2025 setelah semua syarat RJ terpenuhi.

"Proses ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif." jelas Kasi Humas Polres Barru.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut