Korban Cabut Laporan, Polres Barru Hentikan Kasus Sobis Rp151 Juta
BARRU, iNewsCelebes.id - Penyidik Polres Barru menghentikan penyidikan kasus penipuan online (passobis) Rp.150 juta yang melibatkan tersangka berinisial ED (40) asal Sidrap, Sulawesi selatan (Sulsel).
Kasi Humas Iptu Sulpakar menjelaskan, penghentian perkaran ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas permintaan dan persetujuan korban.
"ED ditangkap karena dugaan penipuan terhadap korban H dan sempat ditahan namun korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui RJ." ujarnya kepada iNews.id Rabu, (10/12/25).
Sulpakar menyebut jika tersangka ED telah mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta dan korban telah mencabut laporannya.
Oleh sebab itu, Penyidik Polres Barru dikatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Mei 2025 setelah semua syarat RJ terpenuhi.
"Proses ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif." jelas Kasi Humas Polres Barru.
Editor : Muhammad Nur