get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Bentor di Pangkep Ditangkap, Diduga Rampas HP dan Tas Perempuan Disabilitas

Kabur ke Morowali, Pencuri 864 Kerang Mutiara Senilai Rp199 Juta di Barru Diringkus Polisi

Senin, 01 Juni 2026 | 22:34 WIB
header img
Polres Barru menangkap buronan pencurian utiara Rp199 Juta saat kabur ke Morowali

BARRU, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian mutiara milik PT Timur Otsuki Mutiara (TOM) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku bernama Gusti Randa (31) diamankan oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Syarifuddin, dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/26) dini hari di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan 864 kerang mutiara di area penangkaran PT Timur Otsuki Mutiara yang berlokasi di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Akibat aksi pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp199.584.000.

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadly Yusuf, mengatakan tersangka sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap sehingga ditetapkan sebagai DPO.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Morowali. Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar IPTU A. Fadly Yusuf kepada wartawan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut