Kabur ke Morowali, Pencuri 864 Kerang Mutiara Senilai Rp199 Juta di Barru Diringkus Polisi
BARRU, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian mutiara milik PT Timur Otsuki Mutiara (TOM) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku bernama Gusti Randa (31) diamankan oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Syarifuddin, dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/26) dini hari di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan 864 kerang mutiara di area penangkaran PT Timur Otsuki Mutiara yang berlokasi di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
Akibat aksi pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp199.584.000.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadly Yusuf, mengatakan tersangka sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Morowali. Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar IPTU A. Fadly Yusuf kepada wartawan.
Editor : Muhammad Nur