Pura-pura Jadi Pembeli, Wanita di Makassar Curi Gelang Emas 17 Gram
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polrestabes Makassar dengan laporan polisi bernomor LP/B/2398/XII/2025/SPKT/Polrestabes MKS/Polda Sulsel tertanggal 13 Desember 2025.
Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual gelang emas tersebut di Jalan Somba Opu seharga Rp 36 juta,” ungkap Supriadi.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Samsung Z Fold, satu unit iPhone X, uang tunai sebesar Rp 30.714.000, serta dua tas milik pelaku.
“Uang tunai tersebut diduga merupakan sisa hasil penjualan emas,” tambahnya.
Polisi juga memeriksa seorang saksi pria berinisial D (41) yang mengakui telah mengantar pelaku ke lokasi penjualan emas serta menerima uang Rp 1,2 juta untuk biaya penginapan.
Editor : Muhammad Nur