get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dorong Penguatan Integritas di Makassar, Pemkot dan DPRD Sepakat Teken Pakta Antikorupsi

KPK Resmi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Desember 2025 | 17:01 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara izin tambang nikel di Konawe Utara. Foto: Dok

Alasan Penghentian dan Peluang Informasi Baru

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa peristiwa yang disidik terjadi jauh pada tahun 2009. Meskipun indikasi awal terlihat sangat besar, tim penyidik mengklaim mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memenuhi syarat kecukupan hukum.

"Penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 demi kepastian hukum," ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti pintu tertutup rapat selamanya. Lembaga antirasuah itu menyatakan tetap membuka diri jika ada masyarakat yang memiliki informasi baru atau bukti tambahan terkait perkara ini. Jika ditemukan bukti yang valid di masa depan, kasus ini masih memiliki kemungkinan untuk dibuka kembali.

Konawe Utara sendiri memang dikenal sebagai "surga nikel" di Indonesia dengan puluhan perusahaan besar yang mengeruk kekayaan alam di sana. Kasus Aswad Sulaiman selama ini menjadi simbol betapa rumitnya membongkar sengkarut izin tambang di daerah kaya sumber daya alam.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut