get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani di Bantaeng Ditangkap Saat Edarkan Sabu, 4 Sachet Disita

Petani di Barru Bacok Tetangga Pakai Parang Usai Pesta Miras

Jum'at, 26 Desember 2025 | 22:16 WIB
header img
PS Panit 1 Reskrim Polres Barru Aiptu H. Hamka, Kasat Reskrim IPTU Akbar, dan Kasi Humas IPTU Sulpakar saat memberikan keterangan rilis. Foto: Akbar

Akbar menambahkan, saat itu pelaku meminta korban untuk pulang, namun tidak dihiraukan. Sehingga membuat tersangka emosi dan saat korban kembali menghampiri tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban. 

"Usai melukai korban, pelaku pulang kerumah keluarganya dan menyerahkan diri ke polisi pukul 23.00 WITA" bebernya. 

Atas perbuatannya pelaku diberat pasal 351 ayah (1) KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 8 Bulan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut