Petani di Barru Bacok Tetangga Pakai Parang Usai Pesta Miras
Jum'at, 26 Desember 2025 | 22:16 WIB
Akbar menambahkan, saat itu pelaku meminta korban untuk pulang, namun tidak dihiraukan. Sehingga membuat tersangka emosi dan saat korban kembali menghampiri tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban.
"Usai melukai korban, pelaku pulang kerumah keluarganya dan menyerahkan diri ke polisi pukul 23.00 WITA" bebernya.
Atas perbuatannya pelaku diberat pasal 351 ayah (1) KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 8 Bulan.
Editor : Muhammad Nur