get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Tolak RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel Soroti Kriminalisasi Jurnalis yang Terus Berulang

Senin, 29 Desember 2025 | 16:51 WIB
header img
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel Soroti Kriminalisasi Jurnalis yang Terus Berulang. (Foto: Dok. KAJ Sulsel).

Dia juga menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis gender online yang dialami jurnalis perempuan, terutama pada 2022. 

Kekerasan itu terjadi saat liputan lapangan maupun di ruang digital.

“Masalahnya, jurnalis perempuan menghadapi hambatan berlapis. Dukungan domestik minim, perusahaan tidak punya SOP, dan ada intimidasi dari pelaku,” katanya.

Menurutnya, perusahaan pers belum memiliki standar mitigasi risiko bagi jurnalis perempuan, terutama untuk liputan konflik. Negara dan perusahaan dinilai absen dalam menyediakan perlindungan dan dana darurat.

“Ketika jurnalis perempuan berhenti bekerja karena trauma, mereka tidak digaji. Safety fund justru disediakan oleh jaringan NGO, bukan perusahaan,” tegasnya.

Pada 2023, kasus kekerasan kembali meningkat seiring pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Di Bulukumba, jurnalis iNews mengalami kekerasan oleh aparat.

Sementara di Jeneponto terjadi pembatasan akses informasi dengan dalih perlindungan data.

“Tahun ini juga terjadi gelombang PHK. Ada sembilan media online terdampak pengurangan pekerja,” ungkap Fajriani

Ia menilai Undang-Undang Cipta Kerja semakin melemahkan posisi jurnalis. Hingga kini, kontrak kerja dinilai tidak transparan.

“Saya lebih 10 tahun mengawal kasus jurnalis, hampir tidak pernah melihat kontrak kerja yang jelas, bahkan di perusahaan besar,” katanya.

Memasuki 2024, ancaman baru muncul melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Regulasi ini dinilai berpotensi membatasi kerja jurnalistik karena tidak terharmonisasi dengan Undang-Undang Pers.

“Ini bisa memicu sensor dan ketakutan dalam mengkritik,” ujarnya.

Namun, ia mengapresiasi revisi Undang-Undang ITE dan terbitnya SKB antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan pada 2024. Aturan ini mewajibkan setiap sengketa karya jurnalistik dirujuk terlebih dahulu ke Dewan Pers.

“Ini memberi efek redam. Di 2024–2025, kasus di Polda dan Polrestabes relatif senyap,” kata dia 

Meski demikian, ia mengingatkan masih adanya celah karena banyak perkara tidak dihentikan secara resmi melalui SP3.

“Kalau Dewan Pers sudah menyatakan itu karya jurnalistik, seharusnya SP3. Kalau tidak, ini bisa jadi pintu masuk transaksi kasus di kemudian hari,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut