Pembobol Konter HP di Barru Diciduk Saat Nyabu Bareng Teman Wanita di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Rano (39), pelaku pembobolan dan pencurian di sebuah konter handphone di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Barru.
Rano ditangkap tim Unit Resmob Polda Sulsel yang memback up Resmob Polres Barru di salah satu wisma di Kota Makassar, Minggu (28/12/2025). Aksi terakhir pelaku saat membobol konter HP di Jalan Jenderal Sudirman, Barru, pada Sabtu (27/12/2025), sempat terekam kamera CCTV.
"Resmob Polda Sulsel memback up Resmob Polres Barru mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Jadi pelaku ini melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Barru dengan cara membobol jendela," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Menurut Wawan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak jendela konter lalu masuk ke dalam dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
"Di salah satu konter itu yang bersangkutan masuk lewat jendela yang dirusak dan mengambil beberapa barang di antaranya 9 unit HP, kemudian barang elektronik dan uang tunai senilai Rp 20 juta," katanya.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa pelaku ke Makassar. Polisi mendapati Rano berada di sebuah wisma saat dilakukan penangkapan.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, anggota bersama personel Resmob Polres Barru menemukan pelaku di dalam wisma sedang melakukan aktivitas terlarang lainnya, yaitu menghisap sabu bersama dua orang rekan wanitanya," jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menyebutkan bahwa saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Ketika dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Barru untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur