Pemuda di Makassar Nyaris Diamuk Warga saat Bobol Rumah Kosong
Syaharuddin tidak menampik jika terduga pelaku nyaris diamuk warga yang geram di lokasi kejadian.
“Yah, pelaku ini sempat di massa di sekitar tkp, jadi kita amankan ke sini, diamankan oleh SPKT dan piket reskrim dan kita proses, pelakunya satu orang, yah tertangkap basah oleh warga," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya bukan kali pertama melakukan aksi pencurian di lokasi serupa.
Ia mengaku kerap mengincar rumah kosong untuk mencuri kabel tembaga, besi tua, dua unit komputer, serta dua unit mesin pendingin ruangan (AC).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bontoala Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur