get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

KUHP Baru Diterapkan, Adik Pembunuh Kakak Kandung di Makassar Terancam Hukuman Mati

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:08 WIB
header img
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengintrogasi pelaku yang tega bunuh kakaknya. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang adik bernama Ari Mulyono alias Ari (28), di Kota Makassar, Sulawesi selatan tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri bernama Utomo Prihartono alias Tomo (35).  Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman mati lantaran Polisi telah menerapkan KUHP Baru dalam kasus ini.

Kasus perseteruan bersaudara berujung maut di Jl Opu Daeng Risaju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026) lalu tersebut diduga akibat persoalan uang upah yang tak kunjung dibayar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa konflik bermula dari kesepakatan pekerjaan memindahkan anjing-anjing liar dengan imbalan sejumlah uang.

Namun, pembayaran yang diterima pelaku hanya sebagian dan terus menunda pembayaran ketika ditagih. Akibatnya, pelaku emosi dan nekat melakukan penikaman. 

“Karena ketidaksenangan itu akhirnya si adik ini mendatangi korban dan melakukan penusukan,” kata Arya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2025).

Polisi menyebut jika pelaku menusuk korban sebanyak dua kali. "Satu di tangan, satu lagi di pinggang, ya di sebelah sini. Itulah yang menyebabkan meninggal dunia dari korbannya," ungkapnya.

Polisi Terapkan KUHP Baru

Kapolrestabes Makassar menjelaskan kasus ini bertepatan dengan hari berlakunya KUHP dan KUHAP baru sehingga penyidik telah menyesuaikan penerapan pasal yang membuat pelaku terancam hukuman mati.

"Ini karena sudah masuk di tahun 2026, tanggal 2, maka kami menggunakan KUHP baru dengan pasal 459 KUHP, subsider pasal 458 ayat 1 KUHP, subsider pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Arya.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

Terhadap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bilah badik, satu lembar kaos hitam, satu celana jeans, serta satu jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut