Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jeneponto, 150 Gram Sabu Disita
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto menangkap seorang pengedar narkoba berinisial IS (45). Barang bukti seberat total 150 gram bruto disita dari pelaku.
Kronologi Pengkukapan
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Imran Hamid menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Lontara Indah.
"Tepatnya di sebuah rumah di lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Imran dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu, (25/02/2026) kemarin.
Menurut Imran, menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, (23/02/2026), sekitar pukul 14.00 Wita, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Polres Jeneponto Aiptu Asriel Alam bersama tim Opsnal bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama IS," katanya.
Editor : Muhammad Nur