Pria di Boalemo Nekat Tikam Tetangga hingga Tewas, Diduga Cemburu Lihat Istri Dibonceng
BOALEMO, iNewsCelebes.id - Seorang pria bernama Kadir Palaa (23) jadi korban pembunuhan yang dilakukan tetangga sendiri bernama Isran Pandi Taidi (24). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di desa Bukti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Gorontalo
Kronologi kejadian tersebut bermula dari rasa cemburu pelaku setelah memergoki istrinya berinisial MU berboncengan motor bersama korban, Kamis (1/1/2026) pukul 16.45 WITA. Saat kejadian, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras (miras) yang dikonsumsinya sejak sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku terlebih dahulu kembali ke rumahnya di Desa Keramat. Di lokasi tersebut, dia mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam rumah sebelum mendatangi kediaman istrinya di Desa Buti.
Setelah tiba, pelaku menanyakan keberadaan korban kepada istrinya. Tanpa menunggu lama, pelaku mendatangi lokasi korban yang saat itu sedang memangkas rambut di halaman rumah seorang saksi berinisial PU.
Sesampainya di lokasi, pelaku sempat berjabat tangan dengan korban. Dalam kondisi emosi, Isran melontarkan kalimat jika belum bercerai dengan istrinya.
Tanpa diduga, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menusukkannya satu kali ke bagian perut korban.
Akibat luka tusuk yang serius, korban terjatuh dan mengalami luka robek parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Seusai kejadian, tim Satreskrim Polres Boalemo bersama personel Polsek Mananggu bergerak cepat melakukan penindakan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tilamuta.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, Isran Pandi Taidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Editor : Muhammad Nur