get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Perampokan Kepala Kantor Pos Cabang Takalar saat Simpan Dana BLT, Pelaku Staf Sendiri

Penyerangan Brutal di Takalar, Empat Remaja Diringkus Polisi

Kamis, 08 Januari 2026 | 14:13 WIB
header img
Sembilan pemuda diamankan dalam aksi penyerangan di Takalar. Foto: Nirwan

TAKALAR, iNewsCelebes.id Aksi penyerangan brutal oleh sekelompok remaja terekam kamera pengawas (CCTV) di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 22 Desember 2025 itu, sembilan remaja bersenjata tajam menyerang sebuah toko kelontong serta sejumlah remaja yang sedang nongkrong di depannya.

Akibat serangan tersebut, dua orang korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Kabupaten Takalar.

Dalam rekaman CCTV, terlihat para pelaku datang secara tiba-tiba dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Mereka langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam, sekaligus merusak barang-barang di dalam toko serta sepeda motor milik korban.

Usai kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan empat dari sembilan terduga pelaku.

Keempat pelaku masing-masing berinisial AS (21), DN (18), AW (18), dan SU (19). Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Hatta, mengatakan para pelaku melakukan aksi penyerangan dengan cara berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku berboncengan dan berkeliling mencari lawan sebelum akhirnya melakukan penyerangan,” ujar Hatta, Selasa (6/1/2026).

Hatta menjelaskan, motif penyerangan diduga karena dendam pribadi. Salah satu pelaku mengaku sakit hati karena seorang rekannya sebelumnya diduga dipukuli oleh sekelompok remaja. Namun, dalam pelaksanaannya para pelaku justru salah sasaran.

“Motifnya balas dendam, tetapi yang diserang justru bukan pelaku pemukulan,” kata Hatta.

Saat ini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam pengrusakan toko dan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 521 dan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru tentang pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut