Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Maros Ditangkap Bawa 17 Paket Sabu dan Uang Rp16 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sikat 40 Kg Narkoba dan Rekening Rp2 M di Makassar, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:53 WIB
  • author LeoMN
Polisi Sikat 40 Kg Narkoba dan Rekening Rp2 M di Makassar, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 40 Kg Narkoba, Sita Uang Rp2 Miliar dari 6 Jaringan Berbeda. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkotika kelas kakap dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Juni 2026. Sebanyak enam jaringan berbeda disikat dengan meringkus 19 orang tersangka.

Tak main-main, polisi menyita total sekitar 40 kilogram barang bukti narkotika berbagai jenis. Selain barang haram, aparat juga menyita uang tunai hasil transaksi terlarang senilai miliaran rupiah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari pengembangan enam laporan polisi (LP) yang masuk selama beberapa bulan terakhir.

"Jadi, dalam pengungkapan kasus narkotika kita kali ini adalah ada 6 laporan polisi dengan 19 tersangka, terdiri dari 3 perempuan dan 16 laki-laki," ujar Arya dalam konferensi pers, Senin malam (29/6/2026).

Adapun rincian barang bukti yang disita petugas di lapangan meliputi 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir ekstasi, serta 325.413 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi yang fantastis, yakni mencapai Rp20.783.130.000 (Rp20,7 miliar).

Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp2.302.263.187 yang diduga kuat merupakan hasil perputaran bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa aliran uang miliaran ini terendus setelah penyidik melacak perangkat komunikasi para tersangka. Hasil digital forensik itu mengarah pada delapan rekening penampungan.

"Dengan total dari 8 rekening yang kita periksa itu ada, totalnya adalah Rp2,3 miliar sekian. Sehingga kami koordinasi dengan CJS (Kejaksaan dan Pengadilan) untuk uang hasil kejahatan ini dilakukan penyitaan," terang Lulik.

Lulik menambahkan, rangkaian kasus ini sebenarnya bermula dari penangkapan kecil pada Januari 2026 dengan barang bukti hanya 0,5 gram sabu. Namun, melalui pengembangan intensif ke wilayah Pekanbaru pada bulan Mei, tim berhasil menyita 5,5 kilogram sabu dan membekuk tiga tersangka berinisial J, D, dan J.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut