Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tebas Tangan Pengemudi Ojol di Makassar Ditangkap saat Kabur ke Polman
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Gadungan dan ASN PPPK Diciduk Kejati Sulsel, Modus Urus Perkara hingga Lolos CPNS

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:58 WIB
  • author LeoMN
Jaksa Gadungan dan ASN PPPK Diciduk Kejati Sulsel, Modus Urus Perkara hingga Lolos CPNS
Kejati Sulsel tangkap jaksa gadungan modus urus perkara. Foto: Ist

Bahkan, pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia.

"Seluruh rangkaian kebohongan ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar terus menyerahkan uang,” ungkap Didik.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghalangi proses penyidikan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dikenal sebagai obstruction of justice.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS atau PPPK.

“Jangan pernah memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan kejaksaan. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut