get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Pemekaran Luwu Raya di Kantor Gubernur Sulsel Ricuh, 7 Satpol PP Terluka

Jaksa Gadungan dan ASN PPPK Diciduk Kejati Sulsel, Modus Urus Perkara hingga Lolos CPNS

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:58 WIB
header img
Kejati Sulsel tangkap jaksa gadungan modus urus perkara. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pria jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan ASN PPPK Paruh Waktu berinisial R, pada Jumat, (09/01/2026) kemarin.

Penangkapan ini setelah keduanya melakukan praktik penipuan dengan modus jaksa gadungan yang mencatut nama institusi kejaksaan untuk mengurus perkara hukum dan penerimaan aparatur sipil negara.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan AM diketahui berperan sebagai oknum jaksa gadungan, sementara R merupakan PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).

“Operasi Tangkap Tangan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan persnya.

Sasar Korban Berperkara Hukum

Didik menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang sangat sistematis dengan menyasar korban yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

"Jadi kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah digelarnya konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III," jelasnya.

Kata Didik, Pelaku AM bersama R memanfaatkan situasi tersebut dengan mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar

Akhirnya, R dikatakan berhasil meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara korupsi.

“Korban diyakinkan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel bisa dihentikan dengan imbalan sejumlah uang,” katanya.

Melihat korban percaya, keduanya lalumeminta uang sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Para pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaannya dengan memindahkan dana dari rekening pribadi ke rekening AM.

Siasat tersebut diduga kuat sebagai upaya perintangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Bukan hanya itu, AM juga sempat menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp untuk membangun kesan seolah-olah memiliki akses langsung dalam penanganan perkara.

Pelaku Iming-iming Lolos CPNS

Selain menyasar IS, pelaku juga memperluas aksinya dengan menawarkan jasa meluluskan IB, anak IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.

Guna meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Selain itu, pelaku juga meminta tambahan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan.

Tak berhenti di situ, korban kembali diminta Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, dengan dalih proses pengurusan sedang berjalan.

Bahkan, pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia.

"Seluruh rangkaian kebohongan ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar terus menyerahkan uang,” ungkap Didik.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghalangi proses penyidikan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dikenal sebagai obstruction of justice.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS atau PPPK.

“Jangan pernah memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan kejaksaan. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut