Anggota TNI AU Dibusur di Makassar hingga Kritis, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polisi menangkap tujuh pria yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Empat dari tujuh orang yang diamankan masih berusia di bawah umur.
Korban mengalami luka serius setelah terkena anak panah busur di bagian perut bawah yang mendekati area selangkangan. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Ketika melintas di lokasi, korban diduga dihadang sekelompok pemuda yang hendak terlibat tawuran.
Kelompok tersebut membawa senjata berupa busur dan anak panah. Korban kemudian diserang hingga mengalami luka serius.
"Korban merupakan anggota TNI AU yang kebetulan melintas di wilayah tersebut. Dia mengalami luka di bagian perut yang sudah mendekati ke arah selangkangan," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.
Usai kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan penanganan medis. Korban selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dody Sardjoto.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Ketujuhnya masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
"Empat orang di antaranya masih berusia di bawah umur," ungkap Arya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran. Polisi juga menyebut orang yang diduga melepaskan anak panah ke arah korban telah mengakui perbuatannya.
"Dari tujuh orang ini, mereka mengaku berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran. Yang membusur juga sudah mengaku melakukan pembusuran terhadap korban," sebutnya.
Arya menduga aksi penyerangan tersebut dipicu dendam akibat tawuran sebelumnya. Kelompok pemuda itu diduga mencari kelompok lawan sebelum akhirnya menyerang korban yang melintas di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi mengamankan dua orang dewasa lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembuatan senjata busur. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah senjata tajam, enam anak panah busur, satu gerinda, mata gerinda, serta dua ikat tali rafia.
"Beberapa barang bukti dalam perkara ini juga berhasil diamankan anggota," pungkas Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta keterkaitan mereka dengan aksi tawuran dan penyerangan tersebut.
Editor: Muhammad Nur