get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Gowa Dukung Komitmen Presiden Prabowo Hapus Kemiskinan Ekstrem

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Ini Perannya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:37 WIB
header img
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Tombolopao, Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id -  Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada Minggu (11/1/2026) malam.

“Iya benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aldy saat dikonfirmasi.

Aldy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” katanya.

Ia menyebut, tersangka dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/1/2026) di Mapolres Gowa.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut