Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Hasma, Warga Kurang Mampu di Gowa yang Berjuang di Tengah Sakit dan Dapat Bantuan Baznas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Ini Perannya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:37 WIB
  • author Nirwan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Ini Perannya
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Tombolopao, Gowa. Foto: Nirwan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengungkapkan, tersangka berinisial MY. Ia diduga berperan mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi dan mengelolanya secara ilegal.

“Tersangka berinisial MY. Yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang.

“Terkait kemungkinan keterlibatan kepala desa, itu masih kami dalami. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Polres Gowa memastikan proses hukum terhadap kasus perambahan hutan lindung tersebut akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut