Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Ini Perannya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengungkapkan, tersangka berinisial MY. Ia diduga berperan mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi dan mengelolanya secara ilegal.
“Tersangka berinisial MY. Yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang.
“Terkait kemungkinan keterlibatan kepala desa, itu masih kami dalami. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Polres Gowa memastikan proses hukum terhadap kasus perambahan hutan lindung tersebut akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat
Editor : Muhammad Nur