get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Kontainer Ikan Kering Dikirim Polda Sulsel ke Aceh di Pelabuhan Makassar

Pemilik Tertidur, Pencuri Toko Kelontong di Makassar Gasak Rp1,8 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:09 WIB
header img
Pemilik Tertidur, Pencuri Toko Kelontong di Makassar Gasak Rp1,8 Juta. Foto: Dok. Polrestabes Makassar.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial AR (29), warga Kecamatan Mariso, ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Tamalate atas dugaan kasus pencurian.

AR ditangkap pada, Rabu kemarin (21/1/2026) usai mencuri uang tunai dari warung kelontong milik korban berinisial DI (27). Dalam aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut membawa kabur satu kardus berisi uang tunai senilai Rp1.800.000.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, IPTU Abd Latif, mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mariso tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Abd Latif.

Menurut Latif, aksi pencurian terjadi saat korban tertidur ketika menjaga warungnya. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanjat meja warung lalu mengambil satu kardus berisi uang hasil penjualan milik korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp1.800.000. Uang hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.

“Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aksi pencurian ini,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut