Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Dilaporkan, Plh Sekda Gowa Firdaus Ikut Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah HP di Gowa, Ponsel Korban Dijual Hanya Rp350 Ribu

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:09 WIB
  • author Nirwan
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah HP di Gowa, Ponsel Korban Dijual Hanya Rp350 Ribu
Tim Resmob Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Tim Resmob Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di Jalan Poros Gowa-Takalar, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HR (56), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan SY (49), yang diduga membeli telepon seluler hasil curian.

Kasus ini bermula saat korban kehilangan satu unit ponsel Oppo A92 berwarna putih mengkilau pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan Rumah Makan Ampera Minang Kabau, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, lalu meninggalkan ponselnya di laci depan motor ketika masuk memesan makanan.

Ketika kembali, ponsel tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan melaporkannya ke Polres Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob lebih dahulu mengamankan SY di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku memperoleh ponsel tersebut dari HR.

"Berbekal keterangan tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri di Jalan Sungai Limboto, Makassar," kata Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian pada Kamis, (23/06/2026).

Dalam pemeriksaan, HR mengakui mengambil ponsel korban dari laci depan sepeda motor sebelum menjualnya kepada SY. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Oppo A92 berwarna putih mengkilau.

"Hasil interogasi juga mengungkap bahwa HR diduga pernah dua kali melakukan aksi pencurian telepon seluler di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar, dengan modus serupa, yakni mengambil ponsel yang ditinggalkan pemiliknya di kendaraan," jelas Alfian.

Polisi menyebut motif kedua terduga pelaku diduga karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, HR dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan SY dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dug

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut