Sidang MK, Ahli Nilai Anggaran Merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan
“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujar Fahri.
Fahri Bachmid menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang perambahan kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif.
Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa elemen prinsip kemandirian, yaitu anggaran terpisah dalam APBN, Namun kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia kehilangan komponen kritis, yakni tidak ada jaminan konstitusional eksplisit untuk kemandirian anggaran, tidak ada perlindungan dari modifikasi
eksekutif, dan tidak ada mekanisme penyampaian langsung ke DPR.
Fahri Bachmid mengingatkan bahwa dalam teori pemisahan kekuasaan, penguasaan terhadap anggaran berkaitan erat dengan penguasaan terhadap kekuasaan itu sendiri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta