Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Iptu Abdillah Makmur Raih Doktor Hukum UMI, Gagas Integrasi Bukti Ilmiah dalam Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang MK, Ahli Nilai Anggaran Merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:39 WIB
  • author Vitrianda
Sidang MK, Ahli Nilai Anggaran Merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan
Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Foto: ist

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. Fahri Bachmid menyampaikan bahwa kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” kata Fahri di hadapan Majelis Hakim MK, Rabu (28/1/2026).

Fahri Bachmid menekankan, ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut