Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Ampun! Kepala SMPN 1 Pallangga Tetap Diproses Meski Kembalikan Rp1,37 Miliar Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Korupsi Mess Pemda, Kerugian Negara Rp9 Miliar

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:02 WIB
  • author LeoMN
Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Korupsi Mess Pemda, Kerugian Negara Rp9 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin merilis kasus melibatkan mantan PJ Bupati Morowali. Foto: Dok. Kejati Sulteng

Berdasarkan hasil audit keuangan independen, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan sebagai kerugian total loss.

Dari jumlah tersebut, Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar dikembalikan saat penyidikan.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Salahuddin.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut