Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Korupsi Mess Pemda, Kerugian Negara Rp9 Miliar
Mangkir Pemeriksaan Berulang Kali
Salahuddin menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan sebanyak empat kali. Pemanggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan kegiatan keluarga, sementara pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Pada pemanggilan ketiga, tim penyidik mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat di kawasan Bintaro, Jakarta. Penyidik kemudian memastikan kondisi kesehatan tersangka dan memperoleh rekam medis dengan persetujuan pihak rumah sakit.
“Hasil analisis medis menunjukkan tersangka memiliki riwayat pemeriksaan jantung, namun kondisinya stabil dan dinyatakan layak menjalani proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara ini, Kejati Sulteng juga telah lebih dahulu menahan tersangka AU yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Editor : Muhammad Nur