Kejati Sulteng Tahan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Korupsi Mess Pemda, Kerugian Negara Rp9 Miliar
PALU, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali. RI dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Sabtu kemarin (31/1/2026).
Tersangka RI akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Januari hingga 25 Februari 2026. Penyidik Kejati Sulteng menyatakan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tim penyidik bahkan sempat bertolak ke Jakarta untuk memastikan kehadiran tersangka.
Setelah melalui koordinasi dan negosiasi dengan kuasa hukum, tersangka RI akhirnya bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Jakarta Selatan pada Jum'at, (30/01/2026).
“Pemeriksaan terhadap tersangka RI dilaksanakan Jumat dinihari, hampir tiga jam, di lantai 3 , ruang seksi tipikor Kejari Jakarta Selatan,” ujar Salahuddin dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sulteng..
Awalnya, penahanan direncanakan dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan. Namun, karena dinilai memungkinkan untuk segera membawa tersangka ke Palu, penahanan sementara hanya berlangsung sekitar tiga jam.
“Pada dini hari, tersangka RI diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri sekitar pukul 06.00 WITA, dan tersangka langsung dibawa ke Rutan,” tutur eks Kajari Soppeng tersebut.
Mangkir Pemeriksaan Berulang Kali
Salahuddin menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan sebanyak empat kali. Pemanggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan kegiatan keluarga, sementara pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Pada pemanggilan ketiga, tim penyidik mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat di kawasan Bintaro, Jakarta. Penyidik kemudian memastikan kondisi kesehatan tersangka dan memperoleh rekam medis dengan persetujuan pihak rumah sakit.
“Hasil analisis medis menunjukkan tersangka memiliki riwayat pemeriksaan jantung, namun kondisinya stabil dan dinyatakan layak menjalani proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara ini, Kejati Sulteng juga telah lebih dahulu menahan tersangka AU yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Berdasarkan hasil audit keuangan independen, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan sebagai kerugian total loss.
Dari jumlah tersebut, Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar dikembalikan saat penyidikan.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Salahuddin.
Editor : Muhammad Nur