get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Berjenis Kelamin Perempuan

Ribuan Peserta BPJS PBI di Pangkep Dinonaktifkan, Cek di Sini Solusinya!

Rabu, 04 Februari 2026 | 18:01 WIB
header img
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. Foto: iNews Media Group

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Ribuan warga Kabupaten Pangkep mengalami penonaktifan kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sejak 1 Februari 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pangkep, Muh. Syahrul, menjelaskan penonaktifan ini dilakukan sesuai hasil validasi data Kemensos, khususnya terkait kriteria kemiskinan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN).

“Penonaktifan dilakukan untuk memastikan kartu aktif hanya untuk masyarakat miskin yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5,” ujar Syahrul kepada wartawan. Rabu, (04/02/2026).

Ia menambahkan, selain faktor ekonomi, penonaktifan juga dapat disebabkan data ganda, data penduduk tidak valid, atau peserta yang meninggal dunia.

Bagi masyarakat yang terkena penonaktifan, Syahrul menjelaskan terdapat dua solusi.

Pertama, peserta yang mampu secara finansial bisa beralih menjadi peserta mandiri melalui pengurusan langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Kedua, bagi yang secara ekonomi tetap tidak mampu, dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk proses reaktivasi.

"Mekanisme reaktivasi ini berlaku khusus bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan dapat diproses dalam 1x24 jam," jelasnya.

BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyerahkan data peserta yang dinonaktifkan agar diverifikasi ulang di tingkat desa dan kelurahan.

“Kadang data menunjukkan peserta masuk Desil 6–10, dianggap mampu, tapi kenyataannya masih membutuhkan bantuan. Ground check ini penting agar tidak ada yang terlewat,” tegas Syahrul.

Selain itu, peserta mandiri yang ternyata memenuhi syarat Desil 1–5 bisa diusulkan kembali untuk menjadi PBIJK melalui proses pengusulan di tingkat desa, diverifikasi Dinas Sosial, dan diajukan kolektif ke Kementerian Sosial. Proses ini dikatakan berlangsung setiap bulan.

Syahrul menegaskan, langkah ini bukan untuk membatasi akses, melainkan memastikan bantuan tepat sasaran dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap terjamin.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut